Kamis, 03 November 2016

Catatan Akuntansi Keuangan Menengah #5

AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH

WESEL DAN PROMES



Pengertian Wesel

Wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Pihak yang meminta agar wesel dibayarkan disebut penerima pembayaran, sedangkan pihak yang membuat janji pembayaran disebut pembuat. Wesel ada yang bisa dipindahtangankan dan ada yang tidak





Piutang wesel dapat dipisahkan menjadi :

1. Piutang wesel tidak berbunga (non interest bearing)
yaitu piutang wesel yang mempunyai nilai jatuh tempo sebesar nilai nominal.


2. Piutang wesel berbunga (interest bearing)
yaitu piutang wesel yang nilai jatuh temponya sebesar nominal ditambah dengan bunga.





Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih


Wesel bayar

Jika suatu wesel dikeluarkan untuk seorang kreditur  mengakibatkan acoounts payable berkurang dan notes payable bertambah




Wesel tagih

Bila jangka waktu pembayaran langganan itu telah dilampaui maka perusahaan dapat mendesak agar memberikan surat pernyataan kesanggupan membayar atau wesel tagih





Pendiskontoan Wesel

            Mendiskontokan wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan.




Syarat pendiskontoan wesel :

            Jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.



Rumus :
Bunga (diskonto) = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x periode diskonto











Pengertian Promes

Adalah suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar)




Perbedaan Promes dan Surat Hutang Biasa

Promes berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut 






Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan promes adalah :

1. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur
2. Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah kreditur 
3. Endosant (indorser) adalah pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pemegang lainnya dengan cara endosemen
4. Avalist adalah penjamin dari penerbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar