AKUNTANSI
KEUANGAN MENENGAH
WESEL
DAN PROMES
Pengertian Wesel
Wesel adalah janji
tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Pihak
yang meminta agar wesel dibayarkan disebut penerima pembayaran, sedangkan pihak
yang membuat janji pembayaran disebut pembuat. Wesel ada yang bisa
dipindahtangankan dan ada yang tidak
Piutang wesel dapat dipisahkan menjadi :
1. Piutang
wesel tidak berbunga (non interest bearing)
yaitu piutang wesel yang mempunyai nilai jatuh tempo
sebesar nilai nominal.
2. Piutang
wesel berbunga (interest bearing)
yaitu piutang wesel yang nilai jatuh temponya sebesar
nominal ditambah dengan bunga.
Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih
Wesel bayar
Jika suatu wesel
dikeluarkan untuk seorang kreditur
mengakibatkan acoounts payable berkurang dan notes payable bertambah
Wesel tagih
Bila jangka waktu
pembayaran langganan itu telah dilampaui maka perusahaan dapat mendesak agar
memberikan surat pernyataan kesanggupan membayar atau wesel tagih
Pendiskontoan Wesel
Mendiskontokan wesel adalah meminjam uang ke bank
dengan menggunakan wesel sebagai jaminan.
Syarat pendiskontoan wesel :
Jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal
jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.
Rumus :
Bunga (diskonto) = nilai jatuh tempo x tarif
diskonto x periode diskonto
Pengertian Promes
Adalah suatu kontrak yang
berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan
sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar)
Perbedaan Promes dan Surat Hutang Biasa
Promes berbeda dari surat
pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti
atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan
untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes
tersebut
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
menggunakan promes adalah :
1. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur
2. Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah
kreditur
3. Endosant (indorser) adalah pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pemegang lainnya dengan cara endosemen
4. Avalist adalah penjamin dari penerbit
3. Endosant (indorser) adalah pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pemegang lainnya dengan cara endosemen
4. Avalist adalah penjamin dari penerbit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar