Kamis, 20 Juli 2017

Catatan akuntansi keuangan menengah #8

AKUNTANSI UNTUK LEASE


Pengertian lease

Lease yaitu suatu perjanjian kontrak yang mengalihkan hak untuk menggunakan aktiva dalam periode waktu yang ditentukan. 2 pihak dalam kontrak lease :

1. Lessor (penjual sewa)

2. Lessee (pembeli sewa)




Keunggulan leasing dari segi ekonomi (Economic Advantages of Leasing)

2 keunggulan utama bagi pihak lesse untuk melease daripada membeli:


A. Tanpa ada uang muka (no down payment)

Sangat menarik bagi perusahaan yang tidak memiliki kas yang cukup untuk
membayar uang muka atau perusahaan yang ingin menggunakan modal
yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi lainnya.



B. Menghindari resiko pemilikan (avoids risks of ownership)

Banyak resiko dalam pemilikan harga seperti kerugian karena bencana,
keausan, kondisi perekonomian. Lesse boleh menghentikan lease meskipun
dikenakan denda, dan dengan demikan menghindarkan penanggungan risiko
dari kejadian tersebut.



C. Flexibility

Jika assets di lease, perusahaan dapat lebih muda mengganti assets
sebagai respon atas perubahan.





Keunggulan lease bagi pihak lessor meliputi:



1. Meningkatkan penjualan (increased sales)

penawaran produk melalui leasing kepada pelanggan potensial, dapat meningkatkan penjualan dalam jumlah besar. Alasannya kemungkinan para pelanggan tidak mau atau ada yang tidak mampu membeli harta tersebut secara tunai.



2. Kelangsungan hubungan dengan lesse (ongoing business relationship with lessee)

jika harga dijual, pembeli terkadang tidak mengadakan transaksi lagi dengan penjualnya. Tapi dalam leasing, lessor dan lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang dapat selalu di bina.



3. Nilai sisa dipertahankan (residual value retained)

dalam banyak perjanjian lease, hak atas harta yang dilease tidak pernah beralih kepada lesse. Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai residu yang besar pada akhir periode lease. Lessor dapat me-lease kembali aktiva itu kepada lesse lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat itu juga.


SIFAT LEASE (Nature of Leases)

1. Ketentuan pembatalan (Cancellation Provisions)

Sifat tidak dapat dibatalkan



2. Periode lease (Lease Term)

Periode waktu mulai dari awal hinggi akhir lease. Tanggal pemrakarsaan lease didefinisikan sebagai tanggal perjanjian lease, Permulaan periode lease terjadi saat perjanjian lease mulai berlaku, yaitu jika harta yang dilease telah diserahkan kepada lesse





AKUNTANSI UNTUK LEASE – LESSE (Accounting for Leases – Lessee)

Semua lease jika dipandang dari segi lease dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu:

1. Lease operasi (operating lease)
2. Lease modal (capital lease)


A. Operasi untuk lease operasi :

1. Melibatkan pengakuan biaya sewa selama periode lease.

2. Harta yang dilease tidak dilaporkan sebagai aktiva dalam neraca lesse, dan

3. Tidak ada hutang yang diakui dari kewajiban untuk melakukan pembayaran di kemudian hari atas penggunaan harta tersebut.


B. Sedangkan akuntansi untuk lease modal :

1. Mengharuskan lesse untuk melaporkan nilai sekarang (Present Value) dari pembayaran lease di kemudian hari pada Balance Sheet, baik sebagai aktiva maupun sebagai kewajiban

2.     .Aktiva disusutkan seakan-akan telah dibeli oleh lesse.



Dari  sudut  pandang  lessor,  semua  lease  dapat  diklasifikasikan  untuk tujuan akuntansi sebagai berikut :

1. Lease operasi.

2. Lease pembiayaan langsung.

3. Lease jenis penjualan.

Catatan akuntansi keuangan menengah #7

AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN

Di Indonesia, penghitungan mengenai akuntansi pajak ppenghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 untuk perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik dan  bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001, PSAK No.46 ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan melalui pengakuan, pengukurang/penilaian, penyajian pengungkapan pajak penghasilan dan pengaruhnya, yaitu Kewajiban Pajak Tangguhan (deffered Tax Liabilities/ DTL) dan atau aset pajak tangguhan (Deferrred Tax Asset/DTA) dalam laporan keuangan perusahaan. Pengakuan atas DTL atau DTA muncul akibat adanya perbedaan temporer antara UU Perpajakan dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Karena SAK dan ketentuan perpajakan banyak memiliki perbedaan, penentu laba akuntansi (financial income) dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable income) juga seringkali menghasilkan perbedaan. Perbedaan ini dibagi menjadi dua macam yaitu perbedaan permanen/ tetap (Permanent Differences) dan perbedaan temporer/ sementara (Temporary Differences).




Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :

1. Interperiod Allocation

2. Intraperiod Allocation





Ada banyak faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan Pajak Penghasilan menurut ketentuan perpajakan, dan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasar laba akuntansi. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu :

1. Perbedaan Waktu (Time Differences)

2. Perbedaan Permanen (Permanent Differences)




Pencatatan dan Penyajiannya

Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh 30%.