Sabtu, 23 April 2016

TUGAS 2 ARTIKEL SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGGUSURAN PASAR IKAN DINILAI PELANGGARAN HAM

Puluhan warga pasar ikan yang terkena dampak dari penggusuran, menyebabkan warga tersebut terpaksa untuk tinggal di rumah barunya yaitu di rusun rawa bebek yang telah diberikan Pemprov DKI. Namun beberapa warga pasar ikan juga menempati perahu-perahu yang tertata rapi di pinggiran tanggul perairan sunda kelapa, karena akses untuk mereka bekerja tidak terlalu jauh. Sedangkan rusun yang diberikan oleh ahok tersebut, akses untuk mereka bekerja sangatlah jauh dari tempat mata pencahariannya.

Berikut kutipan dari media kompas.com :

“Dari pantauan Kompas.com, terlihat puluhan perahu nelayan terparkir rapi di pinggiran tanggul. Tampak pula berbagai macam peralatan rumah tangga, seperti televisi, kasur, dan pakaian tersusun di atas perahu tersebut.”
Hal tersebut menyebabkan adanya keluhan warga terhadap rusun yang telah di berikan Pemprov DKI karena jarak yang begitu jauh dari tempat mata pencahariannya.”
Adapun keluhan dari warga pasar ikan yang menyebabkan dia beserta keluarganya bertempat tinggal di perahu, karena rusun yang diberikan oleh ahok tidak membuat kenyamanan di hati mereka, mereka merasa rusun yang diberikan itu terlalu sempit dan tidak leluasa untuk meletakkan barang-barang mereka. Kemudian luas dapur dan luas ruang tamu digabung menjadi satu ruangan, hal ini menyebabkan keluhan warga yang mempunyai anggota keluarga yang banyak. Dan menurut warga pasar ikan, rusun yang diberikan oleh ahok tersebut lebih cocok untuk ditempati oleh seseorang yang belum menikah.

Inilah keluhan dari warga pasar ikan :

“Basri, misalnya, warga RW 4, RT 12, Kelurahan Penjaringan ini mengaku sudah dua hari dirinya beserta keluarganya tinggal di atas perahu tersebut.
"Saya sudah dua hari di sini, anak istri serta cucu saya juga tinggal di atas perahu ini," kata Basri, Selasa (12/4/2016).

Basri mengatakan, dia terpaksa tinggal di atas perahu disebabkan rusun yang diberikan Pemprov jaraknya terlalu jauh dari tempat mata pencariannya.
"Saya ini nelayan, rusun yang dikasih jauh sekali Mas jaraknya. Kalau boleh ya nanti saya buat gubuk-gubuk kecil, Mas," kata Basri.
Selain Basri, ada juga Fahri yang membawa serta anak dan istrinya untuk tinggal di atas perahu. Fahri memiliki dua buah perahu yang biasa digunakannya untuk melaut dan menjadi pemandu bagi wisatawan yang datang.
Sudah dua hari Fahri bersama anak dan istrinya tinggal di atas perahu. Untuk mandi, dia memanfaatkan masjid yang ada di Luar Batang. Namun, Fahri tak tahu sampai kapan dirinya akan bertahan di atas perahu nelayan.
"Saya enggak tahu sampai kapan, Mas, mungkin sampai pemerintah memperhatikan saya," kata Fahri.


Penggusuran pasar ikan yang dilakukan oleh pemerintah menyebabkan pelanggaran HAM berat. Karena warga pasar ikan yang digusur telah kehilangan hak tempat tinggal, hak rasa aman, dan hak pendidikan.

berikut kutipan dari media republika.co.id :


Ada banyak banget kalau dikaji dari hak asasi manusianya. Dalam aturan konvensi ekonomi, sosial, dan budaya tahun 2005, jika pemerintah ingin melakukan penggusuran harus ada musyawarah secara tulus," kata pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/4)”

Menurut tigor, sebelum melakukan penggusuran, pemerintah wajib melakukan dialog-dialog dengan masyarakat supaya ada jaminan hak asasi manusia mereka. Penggusuran pasar ikan ini menyebabkan warga kehilangan HAM mereka, yaitu :

1.Hak sosial : masyarakat akan kehilangan hak bersosialisasi dengan warga sebelumya
2.Hak pendidikan : jarak ke sekolah yang semakin jauh
3.Hak ekonomi : rumah warga yang digunakan untuk usaha

Pemerintah juga harusnya melakukan pendataan yang komprehensif. Pendataan ini untuk mengetahui jumlah kebutuhan warga yang akan diganti. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak lain selain tempat tinggal. Warga korban penggusuran pasar ikan merasa di intimidasi oleh aparat TNI yang berlangsung pada tanggal 11 April minggu lalu.


Berikut kutipan dari CNNindonesia.com :

“hal itu dilakukan oleh 4.200 personel padahal jumlah kami hanya 300. Mereka menyerbu, ada apa dengan TNI? Ada apa dengan polisi dibalik penggusuran ini?” kata salah satu perwakilan warga pasar ikan, Upi Yunita saat bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, di gedung DPRD, senin (18/4).

Kemudian pendapat yang sama juga di utarakan oleh tim advokasi masyarakat luar batang, sunandi “itu lebih dahsyat dari pada tsunami.” Kata sunandi
Sunandi pun menjelaskan kepemilikkan tanah di pasar ikan, dan menurut upi, dia bersama keluarganya telah tinggal di pasar ikan sejak lebih dari 60 tahun yang lalu. Upi juga mengklaim telah membayar pajak mulai dari tahun 1991. Hal ini menyebabkan warga pasar ikan menuntut kembali janji Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dalam kontrak politiknya. Dalam kontrak tersebut jokowi dan ahok berjanji rumah yang kumuh tidak akan di gusur melainkan ditata dengan baik


Referensi :