HUTANG LANCAR
Hutang sering disebut juga sebagai kewajiban,
dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai kewajiban keuangan yang
harus dibayar oleh perusahaan
kepada pihak lain. Untuk menentukan suatu transaksi sebagai hutang atau bukan
sangat tergantung pada kemampuan
untuk menafsirkan transaksi atau
kejadian yang menimbulkannya.
Munawir (2010
: 18) berpendapat bahwa “hutang adalah
semua kewajiban keuangan perusahaan
kepada pihak lain
yang belum terpenuhi, dimana
hutang ini merupakan sumber dana atau modal
perusahaan yang berasal dari
kreditor”
Achmad Tjahjono (2009 : 152) berpendapat bahwa “hutang
adalah kewajiban suatu perusahaan yang timbul dari transaksi pada waktu
yang lalu dan harus dibayar dengan kas,barang atau jasa di masa yang akan
datang”.
Al Haryono
Jusup (2005 : 23) menyatakan
bahwa “kewajiban merupakan
hutang yang harusdibayar oleh perusahaan dengan uang atau jasa pada
saat tertentu di masa yang akan datang”.
Jenis–Jenis Hutang
hutang
dapat dibagi menjadi dua kelompok:
a. Hutang jangka pendek (hutang lancar)
adalah kewajibanyang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 9
atau
siklus operasi normal
perusahaan dan harus
dilunasi dengan menggunakan aktiva lancar, serta kewajiban
tersebut berdasarkan transaksi yang telah terjadi.
Yang termasuk Hutang jangka pendek adalah :
1) Hutang dagang
Hutang dagang
atau account payable adalah
jumlah uang yang
masih harus dibayarkan kepada
pemasok, karena perusahaan
melakukan pembelian barang atau
jasa. Salah satu
contoh hutang dagang
adalah pembelian barang dagangan
atau peralatan kantor secara
kredit. Hutang ini
tidak memerlukan surat atau
perjanjian tertulis sehingga
pelaksanaannya didasarkan atas
rasa saling percaya.
2)Hutang Wesel
Hutang
wesel atau promes
adalah kewajiban yang
dibuktikan dengan janji tertulis
tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu
pada tanggal yang telah
ditentukan di kemudian
hari. Oleh karena
itu dapat dikatakan bahwa hutang
ini bersifat lebih formal dibandingkan dengan hutang dagang biasa.
3) Hutang Deviden
Hutang
deviden adalah deviden
yang dapat dibayar
sebagaimana diumumkan oleh dewan
komisaris perusahaan tapi pada
akhir periode belum dibayar dan
dicatat sebagai hutang
deviden.
4)
Hutang Jangka Panjang yang jatuh tempo dalam periode itu, Seluruh atau
bagian dari utang
obligasi dan utang-utang
jangka panjang lainnya yang akan dilunasi kurang dari satu tahun dilaporkan
sebagai utang jangka pendek.
5) Hutang Bonus
Hutang
Bonus merupakan jumlah bonus
yang terutang kepada karyawan. Bonus
dapat dihitung dengan dasar penjualan dan dasar
laba. Jika laba yang menjadi
dasar perhitungan bonus maka bonus dapat ditentukan dari 4 alternatif, yaitu :
(a)
Bonus dihitung dari laba sebelum dikurangi bonus dan pajak,
(b)
Bonus dihitung dari laba
sesudah dikurangi bonus,tetapi
sebelum dikurang pajak,
(c)
Bonus dihitung dari
laba sesudah dikurangi
pajak tetapi sebelum dikurangi bonus.
(d)
Bonus dihitung dari laba bersih sesudah dikurangi bonus dan pajak.
6) Pendapatan yang diterima di muka
Ada
beberapa jenis pendapatan
yang dapat diterima lebih dahulu seperti uang langganan majalah
atau sewa. Pos ini dinyatakan sebagai hutang, karena menggambarkan
suatu klaim terhadap
perusahaan.
7) Hutang Pajak Penghasilan
Pajak
penghasilan perusahaan yang
terutang atas laba bersih
yang diperoleh selama satu
tahun. Sedangkan utang
Pajak Penghasilan Karyawan merupakan pajak penghasilan karyawan
yang dipotong oleh perusahaan tetapi belum disetorkan ke Kas Negara.