PENGGUSURAN PASAR IKAN
DINILAI PELANGGARAN HAM
Puluhan warga pasar ikan yang terkena dampak dari
penggusuran, menyebabkan warga tersebut terpaksa untuk tinggal di rumah barunya
yaitu di rusun rawa bebek yang telah diberikan Pemprov DKI. Namun beberapa
warga pasar ikan juga menempati perahu-perahu yang tertata rapi di pinggiran
tanggul perairan sunda kelapa, karena akses untuk mereka bekerja tidak terlalu
jauh. Sedangkan rusun yang diberikan oleh ahok tersebut, akses untuk mereka
bekerja sangatlah jauh dari tempat mata pencahariannya.
Berikut kutipan dari
media kompas.com :
“Dari pantauan Kompas.com,
terlihat puluhan perahu nelayan terparkir rapi di pinggiran tanggul. Tampak
pula berbagai macam peralatan rumah tangga, seperti televisi, kasur, dan
pakaian tersusun di atas perahu tersebut.”
Hal tersebut menyebabkan adanya keluhan warga terhadap rusun
yang telah di berikan Pemprov DKI karena jarak yang begitu jauh dari tempat
mata pencahariannya.”
Adapun keluhan dari warga
pasar ikan yang menyebabkan dia beserta keluarganya bertempat tinggal di
perahu, karena rusun yang diberikan oleh ahok tidak membuat kenyamanan di hati
mereka, mereka merasa rusun yang diberikan itu terlalu sempit dan tidak leluasa
untuk meletakkan barang-barang mereka. Kemudian luas dapur dan luas ruang tamu
digabung menjadi satu ruangan, hal ini menyebabkan keluhan warga yang mempunyai
anggota keluarga yang banyak. Dan menurut warga pasar ikan, rusun yang
diberikan oleh ahok tersebut lebih cocok untuk ditempati oleh seseorang yang
belum menikah.
Inilah keluhan dari warga pasar ikan :
“Basri, misalnya, warga RW 4, RT 12,
Kelurahan Penjaringan ini mengaku sudah dua hari dirinya beserta keluarganya
tinggal di atas perahu tersebut.
"Saya sudah dua hari di sini,
anak istri serta cucu saya juga tinggal di atas perahu ini," kata Basri,
Selasa (12/4/2016).
Basri
mengatakan, dia terpaksa tinggal di atas perahu disebabkan rusun yang diberikan
Pemprov jaraknya terlalu jauh dari tempat mata pencariannya.
"Saya ini nelayan, rusun yang
dikasih jauh sekali Mas jaraknya. Kalau boleh ya nanti saya buat gubuk-gubuk
kecil, Mas," kata Basri.
Selain
Basri, ada juga Fahri yang membawa serta anak dan istrinya untuk tinggal di
atas perahu. Fahri memiliki dua buah perahu yang biasa digunakannya untuk
melaut dan menjadi pemandu bagi wisatawan yang datang.
Sudah dua
hari Fahri bersama anak dan istrinya tinggal di atas perahu. Untuk mandi, dia
memanfaatkan masjid yang ada di Luar Batang. Namun, Fahri tak tahu sampai kapan
dirinya akan bertahan di atas perahu nelayan.
"Saya enggak tahu sampai kapan,
Mas, mungkin sampai pemerintah memperhatikan saya," kata Fahri.
Penggusuran pasar ikan yang dilakukan oleh pemerintah menyebabkan
pelanggaran HAM berat. Karena warga pasar ikan yang digusur telah
kehilangan hak tempat tinggal, hak rasa aman, dan hak pendidikan.
berikut kutipan dari media republika.co.id :
“Ada banyak banget kalau
dikaji dari hak asasi manusianya. Dalam aturan konvensi ekonomi, sosial, dan
budaya tahun 2005, jika pemerintah ingin melakukan penggusuran harus ada
musyawarah secara tulus," kata pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Gemdita
Hutapea, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/4)”
Menurut tigor, sebelum
melakukan penggusuran, pemerintah wajib melakukan dialog-dialog dengan
masyarakat supaya ada jaminan hak asasi manusia mereka. Penggusuran pasar ikan
ini menyebabkan warga kehilangan HAM mereka, yaitu :
1.Hak sosial :
masyarakat akan kehilangan hak bersosialisasi dengan warga sebelumya
2.Hak
pendidikan : jarak ke sekolah yang semakin jauh
3.Hak ekonomi :
rumah warga yang digunakan untuk usaha
Pemerintah juga harusnya melakukan pendataan yang komprehensif.
Pendataan ini untuk mengetahui jumlah kebutuhan warga yang akan diganti.
Pemerintah harus memperhatikan hak-hak lain selain tempat tinggal. Warga korban
penggusuran pasar ikan merasa di intimidasi oleh aparat TNI yang berlangsung
pada tanggal 11 April minggu lalu.
Berikut kutipan dari CNNindonesia.com :
“hal itu
dilakukan oleh 4.200 personel padahal jumlah kami hanya 300. Mereka menyerbu,
ada apa dengan TNI? Ada apa dengan polisi dibalik penggusuran ini?” kata salah
satu perwakilan warga pasar ikan, Upi Yunita saat bertemu dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, di gedung DPRD, senin (18/4).
Kemudian
pendapat yang sama juga di utarakan oleh tim advokasi masyarakat luar batang,
sunandi “itu lebih dahsyat dari pada tsunami.” Kata sunandi
Sunandi pun menjelaskan kepemilikkan tanah di pasar ikan, dan
menurut upi, dia bersama keluarganya telah tinggal di pasar ikan sejak lebih
dari 60 tahun yang lalu. Upi juga mengklaim telah membayar pajak mulai dari
tahun 1991. Hal ini menyebabkan warga pasar ikan menuntut kembali janji
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dalam kontrak
politiknya. Dalam kontrak tersebut jokowi dan ahok berjanji rumah yang kumuh
tidak akan di gusur melainkan ditata dengan baik
Referensi :